Rapat Paripurna Laporan Anggaran DPRD Lampung Terhadap Raperda Tahun Anggaran 2023.

oleh -656 Dilihat

Bandarlampung,- HARIAINFO.CO.ID- Badan anggaran DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) Pemprov Lampung terkait pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung .Rabu 31 Juli 2024.

Pada kesempatan itu juru bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung Budiman AS mengatakan .jika seluruh OPD lebih cermat dallam membuat perencanaan mengembangkan berita yang terukur pelaksanaan dan tingkat keberhasilannya sehimgga .tidak ada lagi program yang tidak ter laksana karena kekurangan waktu atau kesalahan dala pengentrian kode rekening.

Seluruh OPD agar mempertimbangkan dengan baik komposisi antara belanja langsung dan belanja tidak langsung .Agar dana anggaran dapat sungguh – sungguh lebih baik yang terserap demi melayani publik.ujarnya.

Selain itu seluruh OPD agar senantisa beromunikasi dengan kementerian terkait dan komisi terkait DPR – RI agar banyak program pemerintah pusat dapat di jalankan di Lampung.

Pada kesempatan tersebut Badan Anggaran DPRD Lampung juga memberikan rekomendasi khusus ke beberapa OPD seperti Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia untuk menunjang kegiatan pariwisata terutama yang berbasis parawisata desa.

Selain itu kegiatan dengan pola penyelenggaraan kaloboratif dengan komunitas dan swasta perlu dijadikan strategi untuk mengatasi kekurangan anggaran pemerintah dalam menggiatkan agenda pariwisata.

Selanjutnya untuk Badan Pendapatan Daerah .terdapat capaian realisasi yang masih belum mencapai target .Untuk itu Badan Pendapatan Daerah diminta lebih mengoptimalkan capaian realisasi sektor yang masih rendah.

Dalam pemanfaatan teknologi informasi, badari Pendapat Daerah diminta untuk terus menjaga konsistensi dan mutu pelayanan terhadap pembayaran pajak daerah khususnya pada samsat-samsat dan gerai-gerai yang tersebar di Kabupaten/Kota.

“Meningkatkan pengawasan, pengendalian dan pemantun internal terhadap seluruh proses pengelolaan pendapat, dan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan PAD,” jelasnya.

Kemudian Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi untuk dapat meningkatkan pengawasan dan pemberian sanksi tegas terhadap kendaraan rekanan yang menjalankan proyek dengan tidak sesuai aturan sehingga merugikan pemerintah.

Misalnya, tidak memasang papan nama proyek, mengakali proyek dengan mengabaikan kualitas hasil pekerjaan.

“Banyak proyek jalan berkualitas buruk. Jalan yang baru diaspal, dalam hitungan minggu aspalnya sudah mengelupas. Padahal kendaraan berat jaranv melewati jalan tersebut. Solusinya, jalan-jalan ditingkatkan kualitas nya dengan rigid beton. Untuk menyiasati minimnya anggaran, rigid beton itu minimal untuk memperbaiki bahu-bahu jalan,” jelasnya.

Selanjutnya Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air diminta agar locus kegiatan fisik hendaknya disebar merata ke 15 kabupaten/kota. Jangan terjadi penumpukan di beberapa kabupaten sementara kabupaten lain tidak mendapatkan alokasi kegiatan.

“Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung harus tegas. Staf dan pejabat dinas yang diaggap tidak mampu bekerja dengan baik, silahkan diusulkan untuk diganti,” tegasnya.

Kemudia Dinas Energi dan Sumber Daya Minerak (ESDM) untuk dapat mengatasi krisis energi perlu kebijakan berupa kemudahan pemerian izin kepada swasta yang hendak membangun pembangkit listrik.

Meningkatkan koordinasi dengan PLN Rajabasa terkait penyediaan pasokan listrik yang kebutuhannya terus meningkat. Selain itu perlu dilakukan upaya penyediaan pasokan listrik secara mandiri.

“Mempercepat realisasi pendelegasian wewenang izin minerba ke Provinsi dalam bentuk revisi Pergub dan terlebih dulu melakukan pelayanan manual. Meningkatkan pengawasan dan menyampaikan hasil pengawasan tambang batu bara, batu dan pasir kepada DPRD Provinsi Lampung,” tambahannya.

Sementara itu Pj Gubernur Lampung Samsudin mengatakan, jika pihak nya kedepan terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan guna tercapainya program dan kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang sejahtera.

“Selanjutnya raperda telah mendapat persetujuan dewan akan dilakukan evaluasi ke Kemendagri sesuai dengan amanat pasal 195 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.