Tanggamus, Lampung
Harianinfo.co.id – Puluhan Wartawan dari Perwakilan Organisasi Pers yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Tanggamus mengadakan Audensi dengan Pejabat (Pj) Bupati Tanggamus Dr.Ir.,Mulyadi Irsan di Ruang Rapat Sekretariat Bupati Selasa 10 Desember 2024.
Audensi ini bertujuan untuk menolak Peraturan Bupati (Perbup) No. 19 Tahun 2024. Tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Masa, yang dibuat pada (Mei 21/2024) lalu.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kasat Intel Polres Tanggamus, Perwakilan Kajari, Wakil Ketua DPRD, Kepala Bapperida, Kepala Dinas Kominfo, Sekretaris Inspektorat, Kepala BPKAD, LSM dan Insan Pers, hingga Sekda Tanggamus Suaidi bertindak sebagai moderator.
Dalam hal ini PJ.Buati Tanggamus Dr.,Ir.Mulyadi Irsan, membuka ruang untuk berdialog dan merespon positif tuntutan Wartawan Sekber Tanggamus Kendati belum ada keputusan final, bahwa dalam waktu dekat Perbub no. 19 tahun 2024 akan ada peluang dialog lebih lanjut dan merivisi prihal Perbup tersebut
Menurutnya Perbup No. 19 Tahun 2024 disusun sebagai pedoman kerja sama media untuk menjamin akuntabilitas anggaran daerah. Namun, ia membuka ruang dialog untuk menyempurnakan aturan itu.
“Kami siap mengkaji ulang Perbup ini bersama media perwakilan agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan tidak memberatkan. Revisi akan dilakukan dalam waktu dekat,” jelas Mulyadi.
Terkait sistem pembayaran satu pintu melalui Dinas Kominfo, Pj Bupati menyatakan hal ini dapat dibahas lebih lanjut agar lebih fleksibel dan terkoordinasi.
Sementara Kadis Kominfo, Suhartono, menanggapi hal ini bahwa Perbup lahir sebagai tanggapan terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2022-2023 terkait dasar hukum kerja sama antara Pemkab dan media.
“Perbup ini merupakan pedoman resmi, tetapi kami menyadari adanya persyaratan yang mungkin dirasa memberatkan. Mari kita kaji bersama agar aturan ini lebih baik,” kata Suhartono.
Wakil Ketua DPRD Tanggamus, Moh. Rangga Putra Hakim, menambahkan, bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan Pemkab difokuskan untuk layanan publik seperti BPJS.
“Kami akan memonitor penerapan Perbup ini agar berjalan dengan baik tanpa mengurangi hak media,” tuturnya Rangga .
Dilain pihak, Kejari Tanggamus mendukung langkah revisi Perbup dan menegaskan bahwa perubahan ini tidak melanggar ketentuan hukum. Ia juga mengingatkan pentingnya digitalisasi dalam pelaksanaan kerja sama media.
“Kita memasuki era digital, sehingga aturan kerja sama media harus mengakomodasi perkembangan teknologi tanpa meninggalkan prinsip transparansi,” imbuhnya.
Disisi lain Ketua Tanggamus Aliansi Jurnalis Indonesia (TAJI) Junaidi mengatakan ada beberapa poin-poin yang di sampaikan saat Audensi dalam pembahasan prihal Perbup no.19 tahun 2024.
“Pertama tentang Perbup, kemudian terkait satu pintu, dan kesimpulannya tadi Pj Bupati meminta jurnalis yang hadir untuk datang kembali di hari kamis mendatang,” ujar Junaidi saat wawancara usai Audensi
Ada beberapa Poin tuntutan Wartawan Sekretariat Bersama dalam Penolakan Perbup no.19 tahun 2024 diantaranya:
1. Pembatalan atau Revisi Perbup No. 19 Tahun 2024. Wartawan meminta agar Perbup ini dibatalkan atau direvisi karena dinilai memberatkan.
2. Penolakan Sistem Pembayaran Satu Pintu di Dinas Kominfo Sistem ini dianggap tidak efisien dan tidak disetujui oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
3. Keberatan Terhadap E-Katalog
Wartawan menolak aplikasi E-Katalog untuk peliputan kegiatan bupati karena dianggap kurang transparan dan membatasi kerja jurnalistik.
4. Restorasi Anggaran Media Massa
Wartawan mendesak pengembalian anggaran media dalam APBD murni, yang dikabarkan mengalami efisiensi hingga Rp. 2 miliar di Dinas Kominfo.
5. Penolakan Media Titipan
Wartawan menolak keberadaan media yang direkomendasikan oleh oknum pejabat atau anggota DPRD.
6. Pembagian Zonasi oleh Apdesi
Zonasi liputan dianggap berpotensi menimbulkan konflik di antara insan pers.
7. Kurangnya Sosialisasi Penyusunan Perbup
Wartawan menyayangkan tidak adanya keterlibatan media perwakilan dalam penyusunan Perbup tersebut.
Roli.y







