Korupsi Insentif Satpol PP Lampung Selatan, Kejari Tetepkan 3 Orang Jadi Tersangka.

oleh -490 Dilihat

 

HARIANINFO.CO.ID- Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi insentif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan.

Ketiga tersangka tersebut berinisial AL, IM, dan M diduga membuat negara merugi lebih dari Rp 2,8 miliar.

Kepala Kejari Lampung Selatan Afni Carolina menyatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Para tersangka, M, IM, dan AL, diduga terlibat dalam kasus korupsi insentif yang merugikan negara sebesar Rp2.824.911.140,” ujar Afni, Rabu (18/9/2024),

Kasus ini melibatkan anggaran insentif atau honorarium anggota Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan pada tahun anggaran 2021-2022.

Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, yang mengaudit kerugian keuangan negara, menjadi dasar penetapan tersangka ini. “Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun,” jelas Afni.(RED).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.