HARIANINFO.CO.ID – Tulangbawang, – Adanya dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum guru serta diduga adanya pengelembungan Dana Bos Tahun Ajaran 2023-2024. Di SMA Negeri 3 Menggala Jalan lintas Timur Menggala kabupaten Tulang Bawang menjadi sorotan di kalangan masyarakat, Kamis (23/01/2025)
Dengan adanya Dugaan yang di himpun oleh beberapa awak media menuai sorotan masyarakat setempat seperti yang di sampaikan oleh beberapa wali murid yang namanya tidak mau di sebut.
Mereka memaparkan, bahwa penarikan Dana Peran Serta Masyarakat (PSM) kepada wali murid, tersebut tidak merata.
Tagihan yang diminta perbulan ialah:
Kelas 10/X dimintai Rp.170.000/Bulan
Kelas 11/XI dimintai RP.145.000/Bulan
Kelas 12/XII dimintai Rp.140.000/Bulan, ungkapnya
Menurut, Kepala sekolah SMA Negeri 3 Menggala bahwa terkait Anggaran Peran Serta Masyarakat (PSM), “itu anggarannya untuk pemeliharaan sekolah sekaligus untuk membantu kekurangan dari dana bos untuk gaji guru dan sebagainya,” Dalihnya
sekolah yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang melakukan penarikan pungutan atau tagihan uang masuk siswa baru. Ataupun tagihan lain, yang sesuai ketentuan dilarang.
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan. Melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Pelaku pungli di sekolah dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuat dugaan, adanya pungli serta kuat juga dugaan pengelembungan Anggaran yang bersumber dari Dana Bos serta penarikan dana PSM Pungli / berbau Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN). Berharap Agar Aparatur penegak hukum (APH) inspektorat Tim Siber, kejari serta partai Gerindra agar bisa mengaudit Oknum Guru SMAN 3 Menggala yang mana kita ketahui di Era Presiden Prabowo Subianto sedang melakukan program bersih-bersih. Tutup (Tim)







