Dana Hibah untuk Instansi Vertikal, Legal Belum Tentu Bermoral

oleh -35 Dilihat

 

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung

HARIANINFO. CO. ID- Bandarlampung, Sebagai anak bangsa yang juga mencintai negara kesatuan republik Indonesia (NKRI), saya ingin mengingatkan para kepala daerah di seluruh Indonesia agar tidak menganggap penyaluran dana hibah kepada instansi vertikal sebagai sesuatu yang biasa. Memang, secara hukum kebijakan tersebut diperbolehkan. Namun persoalannya bukan semata-mata soal legalitas, melainkan soal kepatutan, rasa keadilan, dan keberpihakan terhadap masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Di banyak daerah, kita masih menyaksikan jalan yang rusak bertahun-tahun belum diperbaiki, sekolah yang membutuhkan rehabilitasi, fasilitas kesehatan yang belum memadai, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang harus bertahan di tengah tekanan ekonomi. Ironisnya, di saat kondisi seperti itu, justru muncul kebijakan menggelontorkan dana hibah miliaran rupiah kepada instansi vertikal.

Secara regulasi, pemerintah daerah memang memiliki ruang untuk memberikan hibah kepada instansi vertikal. Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Tujuannya jelas, yakni mendukung pelayanan publik dan penyediaan fasilitas yang memberi manfaat bagi masyarakat di daerah.

Namun, aturan itu tidak boleh dipahami sebagai cek kosong untuk mengalokasikan anggaran tanpa mempertimbangkan skala prioritas. Legalitas tidak otomatis melahirkan kepantasan.

Pertanyaan sederhana yang patut diajukan adalah apakah pantas pemerintah daerah memberikan hibah miliaran rupiah kepada instansi yang operasionalnya sudah dibiayai melalui APBN, sementara rakyatnya masih kesulitan memperoleh pelayanan dasar? Inilah persoalan yang sesungguhnya.

Instansi vertikal seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun TNI pada dasarnya merupakan bagian dari pemerintah pusat. Kebutuhan operasional maupun pembangunan fasilitas mereka telah memiliki mekanisme penganggaran melalui APBN. Ketika pemerintah daerah ikut membiayai kebutuhan tersebut dalam jumlah besar, masyarakat tentu berhak mempertanyakan urgensinya.

Lebih jauh lagi, kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan. Bukan berarti setiap hibah pasti bermasalah, tetapi kebijakan yang menyangkut uang rakyat harus mampu menghindari ruang sekecil apa pun yang dapat menimbulkan kecurigaan publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri pernah mengingatkan agar hibah kepada aparat penegak hukum dilakukan secara sangat hati-hati. Peringatan tersebut bukan tanpa alasan. Independensi penegakan hukum harus dijaga dari segala bentuk hubungan yang berpotensi menimbulkan kesan balas budi ataupun kedekatan yang tidak semestinya.

Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum jauh lebih mahal dibandingkan nilai hibah miliaran rupiah.

Yang lebih memprihatinkan, hasil monitoring di berbagai daerah menunjukkan bahwa sebagian dana hibah justru digunakan untuk pembangunan fasilitas yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Ketika masih ada sekolah yang rusak, puskesmas yang kekurangan fasilitas, atau UMKM yang kehilangan bantuan akibat efisiensi anggaran, penggunaan dana untuk fasilitas yang kurang mendesak tentu sulit diterima oleh akal sehat masyarakat.

Dalam situasi seperti sekarang, keberpihakan anggaran menjadi ukuran utama kualitas kepemimpinan daerah.
APBD bukan cuma dokumen angka, tetapi cerminan keberpihakan pemerintah kepada rakyatnya. Setiap rupiah yang dibelanjakan seharusnya terlebih dahulu menjawab kebutuhan masyarakat yang paling mendesak.

Menurut hemat saya, hibah kepada instansi vertikal baru layak diberikan apabila beberapa syarat terpenuhi. Pertama, seluruh pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur publik, dan perlindungan terhadap UMKM telah terpenuhi secara memadai. Kedua, kondisi fiskal daerah benar-benar sehat sehingga tidak mengganggu program prioritas. Ketiga, hibah diberikan untuk kebutuhan yang bersifat insidental, seperti pengamanan pemilu, penanganan bencana, atau keadaan luar biasa lainnya, bukan menjadi rutinitas tahunan.

Prinsip ini penting agar APBD tetap berada pada jalur konstitusional, yaitu sebesar-besarnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Karena itu, saya memandang bahwa pemerintah daerah yang telah mengalokasikan dana hibah dalam jumlah besar kepada instansi vertikal, sementara pelayanan dasar masyarakat masih jauh dari memadai, patut menjadi perhatian aparat pengawas, termasuk KPK, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pengawasan tersebut bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran benar-benar memenuhi prinsip akuntabilitas, kepatutan, transparansi, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Ukuran keberhasilan seorang kepala daerah bukan terletak pada besarnya hibah yang diberikan kepada instansi lain. Ukuran yang sesungguhnya adalah seberapa besar APBD mampu mengurangi kemiskinan, memperkuat UMKM, meningkatkan kualitas pendidikan, memperluas layanan kesehatan, dan memperbaiki infrastruktur yang setiap hari digunakan masyarakat.

Sebab uang daerah pada hakikatnya adalah uang rakyat. Dan sudah semestinya, rakyatlah yang menjadi penerima manfaat utama dari setiap rupiah yang dibelanjakan. (*)

Bandar Lampung, 4 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.