Ayat Suci Bukan Alat Promosi Miras

oleh -41 Dilihat

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

HARIANINFO. CO. ID- Bandarlampung, SAYA benar-benar tidak habis pikir, mengapa promosi minuman keras (miras) harus menggunakan hafalan Al-Qur’an sebagai tantangan berhadiah. Bagi saya, ini bukan hanya promosi yang kelewat batas, tetapi juga persoalan etika dan penghormatan terhadap nilai agama yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.

Kasus yang terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026, di festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, menjadi viral setelah beredar video pengunjung ditantang melafalkan Surah Ad-Duha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

Aksi tersebut kemudian menuai kecaman masyarakat, tokoh agama dan pemerintah. Pihak kepolisian juga telah menangani perkara tersebut dan menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.

Menurut saya, persoalan utamanya bukan semata-mata soal miras, melainkan ketika ayat suci Al-Qur’an dijadikan alat untuk menarik perhatian dan mempromosikan sebuah produk. Al-Qur’an bukan gimmick pemasaran. Bukan pula alat permainan untuk meningkatkan popularitas sebuah merek.

Dalam dunia bisnis, kreativitas memang diperlukan. Tetapi kreativitas tanpa etika justru dapat berubah menjadi tindakan yang melukai perasaan masyarakat.

Saya juga memahami apabila penyelenggara maupun pihak perusahaan menyatakan bahwa aksi tersebut dilakukan di luar program resmi dan tanpa persetujuan. Namun alasan itu seharusnya tidak menghentikan evaluasi.

Pertanyaannya sederhana, bagaimana sebuah aksi promosi yang sensitif terhadap persoalan agama bisa berlangsung di tengah sebuah acara besar tanpa pengawasan yang memadai?

Karena itu, permintaan maaf harus diikuti dengan perbaikan sistem pengawasan. Jangan sampai semua pihak baru bergerak setelah sebuah video viral dan masyarakat ramai mengecam.

Bagi saya, peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa Pancasila tidak cukup hanya dihafalkan. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab harus tercermin dalam perilaku kehidupan sehari-hari.

Menghormati agama bukan berarti membatasi kreativitas. Tetapi kebebasan berekspresi dan berusaha tetap memiliki batas, yaitu hukum, etika, kepatutan dan penghormatan terhadap keyakinan orang lain.

Saya berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara acara, pelaku usaha, pemerintah dan masyarakat. Jangan pernah lagi menjadikan kitab suci, simbol agama maupun keyakinan sebagai bahan gimmick promosi.

Bisnis boleh kreatif, hiburan boleh meriah, tetapi kehormatan agama dan nilai kemanusiaan jangan pernah dijadikan alat untuk mengejar keuntungan.

Demi menjaga kehormatan dan kewibawaan bangsa, mari kita pastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Ayat suci bukan alat promosi. Keyakinan bukan bahan permainan. Dan kebebasan harus selalu disertai tanggung jawab. (*)

Bandar Lampung, 15 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.