Anggota Praksi PKB DPRD Provinsi Lampung Yus Bariah di soalkan 

oleh -417 Dilihat

 

Bandarlampung,- INFONUSANTARA.CO.ID- DPRD Provinsi Lampung telah mengeluarkan surat resmi kepada Fraksi PKB, perihal penempatan satu anggota Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung yang belum masuk atau di tempatkan dalam alat Kelengkapan Dewan (AKD). Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, Jum’at (01/11/2024).

Sekretariat sudah menyurati PKB, melalui Fraksinya. Surat itu, dikeluarkan usai paripurna Senin kemarin, kata ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar.

Sementara, Sekertaris DPW PKB Lampung, Seh Ajeman mengatakan sampai saat ini partai belum mengetahui surat dari Sekertaris DPRD yang di maksud. “belum tahu, apakah mungkin surat itu melalui Fraksi. Nanti, coba saya tanyakan ke Ketua Fraksi,” kata Seh Ajeman.

Mengenai satu anggota Fraksi PKB yang tidak masuk dalam unsur AKD, Anggota Komisi V DPRD Lampung itu mengaku, pada prinsipnya yang bersangkutan tidak mengikuti tahapan internal partai sebelum penempatan di AKD DPRD Provinsi Lampung.

“Yang bersangkutan tidak ikut tahapan yang ada di internal partai DPW PKB Lampung. Jadi, ini persoalan internal partai,” ujarnya

Saat disinggung soal akan terjadinya Pergantian Antar Waktu (PWA), Seh Ajeman mengatakan sejauh itu dirinya tidak mau berkomentar. “Itu ranah pimpinan partai, ya,” tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.